Kumpulan (2): Artikel tentang Penculikan dan Pembunuhan Theys Eluay
Komnas HAM Diminta Membentuk KPP HAM Kasus Theys
Penulis : Gatot Prihanto
detikcom – Jakarta, Kasus pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) Theys Hiyo Eluay telah disidangkan dan pelakunya dihukum. Namun persidangan kasus Theys ini dinilai telah dibelokkan dari kasus pelanggaran HAM berat menjadi menjadi kriminal biasa.
Karena itu para aktivis HAM yan tergabung dalam Solidaritas Nasional untuk Papua (SNUP) meminta Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM kasus Theys.
Permintaan ini disampaikan SNUP dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2003). Jumpa pers digelar untuk menanggapi jalannya persidangan kasus Theys di Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) III Surabaya.
Persidangan itu berakhir Senin kemarin dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa I Letkol (Inf) Hartomo. Sedang terdakwa II dan III, yakni Kapten (Inf) Rionardo dan Sertu Asrial, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dan terdakwa IV, Praka Ahmad Zulfahmi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Koordinator SNUP, Emmy Sahertian, persidangan kasus Theys tidak menyentuh akar masalah sebenarnya. Kasus ini dianggap pemerintah sebagai kasus kriminal biasa. Padahal sebenanya kasus pembunuhan Theys ini bagian dari operasi yang dilakukan negara terhadap orang-orang yang menginginkan kemerdekaan Papua.
“Theys merupakan salah satu target dari operasi yang dikeluarkan Depdagri pada 9 Juni 2000 dan Operasi Adil Matoa II,” kata Emmy seraya menyatakan bahwa kasus pembunuhan terhadap Theys merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara secara sistematis.
Sedang Bonar Togar Naipospos, juga dari SNUP, melihat Komisi Penyelidik Nasional (KPN) yang dibentuk pemerintah turut membantu dalam penyimpangan penyidikan kasus Theys. Karena KPN adalah salah stau tim yang terlibat dalam penyidikan kasus ini.
Oleh karena itulah SNUP meminta Komnas HAM membentuk KPP HAM kasus They. Pembentukan KPP HAM kasus Theys ini sesuai pasal 18 ayat 1 UU NO.26/2000 tentang Peradilan HAM, bahwa penyelidikan terhadap kasus pelangaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM.
Berkasnya Dibacakan, Terdakwa Kasus Theys Semaput
Penulis : Budi Sugiharto
detikcom – Jakarta, Sidang putusan kasus pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua (PDP), Theys Hiyo Eluay, di Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) Surabaya, Jl. HR Muhammad, sempat heboh. Pasalnya, terdakwa Letkol (Inf) Hartomo tiba-tiba semaput saat berkasnya dibacakan.
Ceritanya, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kolonel (CHK) Yamini tersebut dimulai dengan pembacaan berkas perkara dan mendengarkan keterangan saksi-saksi terhadap empat terdakwa. Mereka adalah Letkol (Inf) Hartomo, Kapten (Inf) Rionardo, Sertu (Inf) Asrial dan Praka (Inf) Ahmad Zulfahmi.
Seperti biasa, para terdakwa berdiri tegak di hadapan majelis hakim dalam posisi istirahat. Nah, saat didengarkan keterangan seorang saksi, Hartomo mengangkat tangan meminta izin ketua majelis hakim untuk meninggalkan ruang sidang.
Hakim lalu mengizinkan. Namun ketika baru melangkah, tiba-tiba Hartomo yang sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara, lunglai dan sempoyongan. Spontan, ketiga terdakwa lainnya membantu Hartomo. Perwira menengah itu kemudian dibawa ke ruangan lain untuk mendapatkan perawatan.
Akibatnya, sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (21/4/2003), tersebut sempat diskors sekitar 15 menit. Seorang petugas yang mengawal Hartomo, membantah kalau yang bersangkutan pingsan. Nggak pingsan, cuma perutnya tidak enak saja, katanya.
Setelah mendapat perawatan, akhirnya Hartomo kembali masuk ruang sidang. Saat ditanya hakim apakah siap mengikuti sidang, Hartomo menjawab siap. Saat ditawari duduk, ia menolak. Tidak, siap berdiri, tandas perwira Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu.
Kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompoel kemudian mengusulkan agar setiap 30 menit posisi terdakwa diubah dan diberi kesempatan istirahat. Namun menurut hakim tidak harus 30 menit. Bila terdakwa mengalami gangguan, kuasa hukum bisa mengajukan istirahat, tanpa harus menunggu 30 menit.
Rencananya, hari ini Mahmilti Surabaya akan memutus perkara atas 7 terdakwa. Selain keempat terdakwa di atas, ketiga terdakwa lainnya adalah Mayor (Inf) Doni Hutabarat, Lettu (Inf) Agus Suprianto dan Sertu (Inf) Laurensius Li.
Dihadiri Danjen Kopassus
Sidang kali ini juga terasa lebih istimewa. Inilah pertama kalinya sidang kasus Theys dihadiri langsung oleh Danjen Kopassus, Mayjen TNI Sriyanto. Menurut Sriyanto, dirinya akan menghormati apapun vonis terhadap ke-7 anak buahnya.
Namun kita akan mempelajari apa hak-hak kita. Apakah perlu banding atau tidak, akan kita pelajari. Kita tunggu saja vonisnya, kata Sriyanto, yang pernah disebut-sebut terlibat kasus Tanjung Priok ini.
Ditambahkan, tindakan ke-7 terdakwa itu tidak akan mempenngaruhi anggota Kopassus lainnya dalam menjalankan operasi di lapangan. Saya jamin tidak mengganggu. Adanya bias ini sebuah risiko, imbuhnya.
Sriyanto juga mengaku kedatangan dirinya untuk memberikan dukungan moral terhadap anak buahnya. Ia menampik kedatangannya akan mengintervensi putusan oditur militer. Tidak ada intervensi, semuanya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku, tandas Sriyanto. http://www.detik.com/peristiwa/2003/04/21/20030421-123247.shtml
Popularity: 80% [?]